Menurut Jhon Howard Penitentiary merupakan lembaga yang dirancang bagi suatu penahanan dalam jangka waktu yang lama untuk penjahat kelas berat yang bersifat serius.
Menurut HJ.Lincoln surina Penitensier merupakan bagian dari hukum pidana positif yang menentukan jenis sanksi dari suatu kejahatan.
Menurut Utrech Penitensier merupakan segala aturan positif mengenai sistim pidana dan pemidanaan.
Menurt Prof.Widja Prayanto Penitensier merupakan bagian dari hukum pidana yang mengatur tentang daya kerja berlakunya sanksi pidana dalam arti luas yang ditujukan terhadap orang yang melakukan tindak pidana dan telah diadili dalam peradilan pidana dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan pasti yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Van Bemmelen Penitensier merupakan hukum yang berkenaan dengan tujuan,daya kerja dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan.
Menurut Lamintang Penitensier merupakan keseluruhan dari norma-norma yang mengatur lembaga-lembaga pidana dan pemidanaan,lembaga penindakan,dan lembaga-lembaga kebijaksanaan yang telah diatur oleh pembuat undang-undang dalam hukum pidana materil.